Minggu, 09 September 2012

HUKUM ADAT

Hukum Adat adalah bagian dari Adat Roso Sejati. Dalam hal pengetahuan Hukum Adat tentunya disini tidak lepas dari pengulasan tentang apa itu Adat Roso Sejati Seperti yang saya jelaskan sebelumnya Adat Roso Sejati adalah perbuatan manusia yang sebenarnya atau pasti, ini adalah bagian dari perjalanan Sesembahan Singo Pranoto dalam mengajarkan Adat Roso Sejati kepada warganya. seluruh tulisan ini adalah tuangan dari Sejarah dan Perjalanan sesembahan singo pranoto mengajarkan dan mengembangkan Adat Roso Sejati secara murni dan konsekwen.
Sebelumnya saya telah memaparkankan pernyataan/pengajaran yang telah diberikan Sesembahan Singo Pranoto tentang Adat Roso Sejati yaitu Perbuatan manusia yang sebenarnya atau pasti. Tentunya pertanyaannya adalah bagaimana perbuatan manusia yang sebenarnya atau yang pasti.?